Persyaratan Nikah (PMA 20/219)

Pendaftaran Kehendak Nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan
  1. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
  2. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
  3. foto kopi kartu keluarga;
  4. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  5. persetujuan kedua calon pengantin;
  6. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  7. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  8. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  9. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  10. surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
  11. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  12. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  13. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:

  1. surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  2. persetujuan kedua calon pengantin;
  3. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  4. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  5. akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
  6. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Rukun NIkah
  1. calon suami;
  2. calon istri;
  3. wali;
  4. dua orang saksi; dan
  5. ijab qabul

Share:

Data Nikah




 

Share:

KUA Ujung Bulu Akan Manjakan Pemohon Data Dengan Display Standing

 


Caile, (Humas Kemenag) – Dalam meningkatkan kualitas layanan KUA dan kualitas kehidupan beragama, Kementerian Agama trlah menetapkan 106 KUA sebagai piloting project Revitalisasi KUA tahun 2021, salah satunya KUA Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Untuk menunjang program revitalisasi ini, berbagai langkah strategis telah dilaksanakan mulai dari pengembangan kompetensi sumber daya manusia baik kepala KUA, penghulu, penyuluh sampai petugas layanan KUA telah dibekali penguatan melalui berbagai Bimtek yang dilaksanakan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

Selain itu, rehab gedung KUA guna memberikan pelayanan prima dan humanis kepada masyarakat juga dalam proses pelaksanaan yang ditunjang dengan hadirnya alat pengolah data yang terdiri dari laptop, PC, printer PLQ, dan display standing.

“laptop, printer, dan PC sudah diterima, hari ini KUA Ujung Bulu kembali mendapatkan kitiman display standing” tutur Asma Ramadhani, penyuluh KUA Ujung Bulu, kamis (28/10/21).

Display standing KUA Ujung Bulu merupakan alat yang diakses dengan touch screen yang diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data layanan administrasi maupun data layanan keagamaan yang ada Kecamatan Ujung Bulu.

“sudah harus dieksekusi data bimbingan masyarakatnya sebagai wujud transformasi digital pada KUA” tutur Sawedi, Kasi Bina Lembaga dan Sapras KUA Kanwil Kemenag Sulsel melalui pesan whats app.


Share:

KUA Ujung Bulu Kembali Terima Paket Revitalisasi

 

Caile, (Humas Kemenag) – Menteri Agama telah menetapkan revitalisasi KUA sebagai salah satu program prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

Untuk mendukung program ini, 106 KUA di Indonesia telah ditetapkan untuk menjadi piloting project revitalisasi, salah satunya adalah KUA Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba yang concern perubahannya mencakup perbaikan sarana dan prasarana, sistem pelayanan, digitalisasi hingga penguatan SDM.

Sebagai salah satu piloting Revitalisasi, KUA Ujung Bulu kembali mendapatkan kiriman dua paket alat pengolah data dari Direktorat Jenderal Bimas Islam, rabu (27/10/21). Paket tersebut terdiri dari satu unit PC dan printer PLQ.

Dua paket tersebut diharapkan menunjang tugas dan fungsi KUA yang memberi pelayanan pada aspek  pelayanan nikah, data statistik layanan dan bimbingan masyarakat, dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.

“Alhamdulillah sebelumnya sudah ada kiriman laptop, sekarang PC dan printer PLQ untuk mencetak buku nikah. Kehadiran alat pengolah data ini sangat membantu untuk mengolah data layanan dan administrasi KUA” ungkap Suri, staff pelaksana pada KUA Ujung Bulu.

Senada dengan Suriani, Syaiful, staff pelaksana KUA Ujung Bulu menyampaikan terima kasihnya atas hadirnya alat pengolah data ini. “hasil meeting zoom yang dilaksanakan kemarin, KUA yang masuk revitalisasi akan mendapatkan alat pengolah data dan display standing. Alat pengolah datanya sudah tiba di KUA, tinggal menunggu display standing. Semoga secepatnya tiba di KUA” harapnya.

Display standing KUA merupakan alat yang berisi profil KUA, data keagamaan dan pendidikan agama dan keagamaan, data layanan yang dioperasikan dengan touch screen agar masyarakat mudah mengakses data KUA, khususnya bagi yang ingin mengakses peristiwa nikah.


Share:

Naik Satu Level, Kemenag Makin Terbuka dan Informatif




Kementerian Agama berhasil memperoleh predikat “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Predikat ini disampaikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh KIP, Selasa (26/10/2021).


Penilaian ini menurut Ketua KIP Gede Narayana didasarkan pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dalam kurun waktu Januari – Desember 2020. Proses monitoring dan evaluasinya dilakukan tahun 2021.


Sekjen Kemenag Nizar mengapresiasi progres keterbukaan informasi di Kementerian Agama. Menurutnya, hasil monitoring KIP menunjukkan bahwa Kemenag berhasil meningkatkan keterbukaan informasi publik satu level lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya memperoleh predikat “Cukup Informatif”.  


“Ini sekaligus mengindikasikan bahwa Kemenag semakin terbuka dan informatif dalam pengelolaan informasi publik,” tegasnya. 


Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang hadir dalam penganugerahan tersebut menyampaikan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi. 


“Ini Sebagai perwujudan nyata untuk membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan partisipatif dan inovatif,” tutur Wapres KH. Ma’ruf Amin. 


Ia juga menyampaikan, Indonesia menjadi inisiator berdirinya open government partnership (OGP). “Sebagai anggota OGP bersama organisasi masyarakat sipil, Indonesia dapat menentukan langkah-langkah yang tepat dalam mendorong akses informasi yang luas terhadap kegiatan badan-badan publik yang dimiliki negara,” imbuh Wapres. 


Karenanya, ke depan Wapres mengimbau seluruh lembaga publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi. “Manfaatkan teknologi yang berkembang, untuk memperluas akses informasi kepada publik,” ungkap Wapres. 


Dalam acara yang sama, salah satu satuan kerja (satker) Kemenag yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo juga berhasil meraih anugerah Badan Publik dengan predikat “Informatif”.

Humas Kemenag RI

Share:

Postingan Populer

Info Grafis

Info Grafis
Legalisasi Buku/Kutipan Akta Nikah

Jadwal Shalat

Layanan Masyarakat