Persyaratan Nikah (PMA 20/219)

Pendaftaran Kehendak Nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan
  1. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
  2. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
  3. foto kopi kartu keluarga;
  4. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  5. persetujuan kedua calon pengantin;
  6. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  7. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  8. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  9. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  10. surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
  11. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  12. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  13. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:

  1. surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  2. persetujuan kedua calon pengantin;
  3. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  4. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  5. akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
  6. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Rukun NIkah
  1. calon suami;
  2. calon istri;
  3. wali;
  4. dua orang saksi; dan
  5. ijab qabul

Share:

Data Nikah




 

Share:

KUA Ujung Bulu Akan Manjakan Pemohon Data Dengan Display Standing

 


Caile, (Humas Kemenag) – Dalam meningkatkan kualitas layanan KUA dan kualitas kehidupan beragama, Kementerian Agama trlah menetapkan 106 KUA sebagai piloting project Revitalisasi KUA tahun 2021, salah satunya KUA Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Untuk menunjang program revitalisasi ini, berbagai langkah strategis telah dilaksanakan mulai dari pengembangan kompetensi sumber daya manusia baik kepala KUA, penghulu, penyuluh sampai petugas layanan KUA telah dibekali penguatan melalui berbagai Bimtek yang dilaksanakan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

Selain itu, rehab gedung KUA guna memberikan pelayanan prima dan humanis kepada masyarakat juga dalam proses pelaksanaan yang ditunjang dengan hadirnya alat pengolah data yang terdiri dari laptop, PC, printer PLQ, dan display standing.

“laptop, printer, dan PC sudah diterima, hari ini KUA Ujung Bulu kembali mendapatkan kitiman display standing” tutur Asma Ramadhani, penyuluh KUA Ujung Bulu, kamis (28/10/21).

Display standing KUA Ujung Bulu merupakan alat yang diakses dengan touch screen yang diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data layanan administrasi maupun data layanan keagamaan yang ada Kecamatan Ujung Bulu.

“sudah harus dieksekusi data bimbingan masyarakatnya sebagai wujud transformasi digital pada KUA” tutur Sawedi, Kasi Bina Lembaga dan Sapras KUA Kanwil Kemenag Sulsel melalui pesan whats app.


Share:

KUA Ujung Bulu Kembali Terima Paket Revitalisasi

 

Caile, (Humas Kemenag) – Menteri Agama telah menetapkan revitalisasi KUA sebagai salah satu program prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

Untuk mendukung program ini, 106 KUA di Indonesia telah ditetapkan untuk menjadi piloting project revitalisasi, salah satunya adalah KUA Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba yang concern perubahannya mencakup perbaikan sarana dan prasarana, sistem pelayanan, digitalisasi hingga penguatan SDM.

Sebagai salah satu piloting Revitalisasi, KUA Ujung Bulu kembali mendapatkan kiriman dua paket alat pengolah data dari Direktorat Jenderal Bimas Islam, rabu (27/10/21). Paket tersebut terdiri dari satu unit PC dan printer PLQ.

Dua paket tersebut diharapkan menunjang tugas dan fungsi KUA yang memberi pelayanan pada aspek  pelayanan nikah, data statistik layanan dan bimbingan masyarakat, dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.

“Alhamdulillah sebelumnya sudah ada kiriman laptop, sekarang PC dan printer PLQ untuk mencetak buku nikah. Kehadiran alat pengolah data ini sangat membantu untuk mengolah data layanan dan administrasi KUA” ungkap Suri, staff pelaksana pada KUA Ujung Bulu.

Senada dengan Suriani, Syaiful, staff pelaksana KUA Ujung Bulu menyampaikan terima kasihnya atas hadirnya alat pengolah data ini. “hasil meeting zoom yang dilaksanakan kemarin, KUA yang masuk revitalisasi akan mendapatkan alat pengolah data dan display standing. Alat pengolah datanya sudah tiba di KUA, tinggal menunggu display standing. Semoga secepatnya tiba di KUA” harapnya.

Display standing KUA merupakan alat yang berisi profil KUA, data keagamaan dan pendidikan agama dan keagamaan, data layanan yang dioperasikan dengan touch screen agar masyarakat mudah mengakses data KUA, khususnya bagi yang ingin mengakses peristiwa nikah.


Share:

Naik Satu Level, Kemenag Makin Terbuka dan Informatif




Kementerian Agama berhasil memperoleh predikat “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Predikat ini disampaikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh KIP, Selasa (26/10/2021).


Penilaian ini menurut Ketua KIP Gede Narayana didasarkan pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dalam kurun waktu Januari – Desember 2020. Proses monitoring dan evaluasinya dilakukan tahun 2021.


Sekjen Kemenag Nizar mengapresiasi progres keterbukaan informasi di Kementerian Agama. Menurutnya, hasil monitoring KIP menunjukkan bahwa Kemenag berhasil meningkatkan keterbukaan informasi publik satu level lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya memperoleh predikat “Cukup Informatif”.  


“Ini sekaligus mengindikasikan bahwa Kemenag semakin terbuka dan informatif dalam pengelolaan informasi publik,” tegasnya. 


Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang hadir dalam penganugerahan tersebut menyampaikan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi. 


“Ini Sebagai perwujudan nyata untuk membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan partisipatif dan inovatif,” tutur Wapres KH. Ma’ruf Amin. 


Ia juga menyampaikan, Indonesia menjadi inisiator berdirinya open government partnership (OGP). “Sebagai anggota OGP bersama organisasi masyarakat sipil, Indonesia dapat menentukan langkah-langkah yang tepat dalam mendorong akses informasi yang luas terhadap kegiatan badan-badan publik yang dimiliki negara,” imbuh Wapres. 


Karenanya, ke depan Wapres mengimbau seluruh lembaga publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi. “Manfaatkan teknologi yang berkembang, untuk memperluas akses informasi kepada publik,” ungkap Wapres. 


Dalam acara yang sama, salah satu satuan kerja (satker) Kemenag yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo juga berhasil meraih anugerah Badan Publik dengan predikat “Informatif”.

Humas Kemenag RI

Share:

Nurdin Beberkan Hasil Rakor Seksi Bimas, Salah Satunya Peran Humas KUA.



Caile, (Humas Kemenag) – Pasca mengikuti rapat koordinasi yang digelar Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, Penghulu KUA Ujung Bulu, Nurdin menyampaikan hasil rakor tersebut kepada jajaran KUA Ujung Bulu.
Di ruang staff, selasa (26/10/21) ia menyampaikan kehadirannya pada rakor tersebut merupakan amanat kepala KUA yang sedang mengikuti Workshop Moderasi Beragama yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
“keikutsertaan Kepala KUA pada workshop tersebut merupakan penguatan kompetensi bagi aparatur KUA yang ditunjuk sebagai piloting project revitalisasi KUA,  KUA Ujung Bulu dalah satunya” tutur Nurdin.
Terkait hasil rapat koordinasi, Nurdin menyampaikan proses pelayanan kepada masyarakat menjadi concern Bimas Islam. Untuk itu, Kasi Bimas meminta agar jajaran KUA menjadikan pelayanan terbaik sebagai prioritas khususnya yang terkait dengan administrasi pelayanan nikah.
Nurdin menambahkan hasrat Kasi Bimas Islam yang menginginkan semua kegiatan dan dipublikasikan di website, blog maupun media sosial sebagai wujud akuntabilitas kinerja KUA.
“Publikasi ini juga penting untuk memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, Kasi Bimas meminta Kepala KUA agar mrmaksimalkan peran strategis Humas KUA” ungkapnya.
Untuk publikasi, KUA Ujung Bulu telah menghadirkan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, channel youtube dengan nama akun KUA Ujung Bulu serta blog yang dapat diakses melalui laman https://kuaujungbulu.blogspot.com 


Share:

Pengumuman Kehendak Nikah

.
 

Share:

Standar Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.

 

.

.
Share:

Tugas dan Fungsi KUA

Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimas Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota (Pasal 1 PMA Nomor 34 Tahun 2016)

Dalam melaksanakan tugas, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi KUA;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga KUA.

Selain melaksanakan fungsi tersebut di atas, KUA Kecamatan juga dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Share:

Visi Misi

Visi-Misi

Penyelenggaraan tugas dan fungsi KUA merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan nasional yang diamanatkan kepada Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dalam rangka mendukung hal tersebut, KUA Kecamatan Ujung Bulu berkomitmen mewujudkan visi-misi Kementerian Agama 2020-2024 yaitu : 

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri berdasarkan gotong royong”


Terdapat 6 (enam) kata kunci di dalam Visi Kementerian Agama, yaitu : 
  1. Profesional, artinya memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus; 
  2. Andal, artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas; 
  3. Saleh, artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan agama; 
  4. Moderat, artinya selalu menghidarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah;
  5. Cerdas, artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran; 
  6. Unggul, artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan sebagainya) dari pada yang lain. 

Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang dimaksud dengan Kementerian Agama yang profesional dan andal adalah Kementerian Agama yang didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus serta dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang agama dan pendidikan. 

Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindari perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya, (untuk berpikir, mengerti dan sebagainya) dan tajam pikiran serta lebih pandai dan cakap. 

Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya Visi Misi Kementerian Agama dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. 

Dalam jangka panjang, capaian visi ini akan berkontribusi kepada visi pendidikan “menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif (insan kamil/insan paripurna). 

Misi KUA Kecamatan Ujung Bulu diselaraskan dan mendukung Visi-Misi Kementerian Agama Republik Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut : 
1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata; 
4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan merata bermutu; 
5. Meningkatkan produktifitas dan daya saing pendidikan; 
6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good Governance). 

Dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama tahun 2020-2024, Kementerian Agama berperan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan bidang pendidikan diseluruh jenjang dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dalam bidang agama, KUA Kecamatan Ujung Bulu melaksanakan kebijakan dalam urusan agama. Dalam meningkatkan layanan agama yang adil dan merata, Kementerian Agama akan terus memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama untuk mencapai visi masyarakat yang saleh. Peningkatan kualitas kesalehan umat beragama yang diperkuat dengan moderasi beragama baik melalui bimbingan masyarakat yang akan menghasilkan masyarakat yang saleh di depan Khalik-Nya, tetapi juga bersikap moderat di dalam kehidupan bermasyarakat. Disamping itu, tata kelola pemerintahan yang baik sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi bagi pembinaan ASN yang profesional dan andal, sebagai lokomotif penggerak sekaligus pelaksana dari semua misi yang dicanangkan. 

Untuk mencapai visi misi Kementeiran Agama tersebut di atas, Kementerian Agama menetapkan tujuan sebagai berikut : 
  1. Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah ritual dan sosial; 
  2. Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; 
  3. Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan; 
  4. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan berkualitas; 
  5. Peningkatan kualitas lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing; 
  6. Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani, dan responsif. 

Dari enam tujuan Kementerian Agama di atas, KUA Kecamatan Ujung Bulu berperan dalam : 
1. Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah ritual dan sosial; 
2. Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3. Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan; 
4. Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani, dan responsif. 


Budaya Kerja KUA Kecamatan Ujung Bulu 
Sejalan dengan upaya Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan pelayanan birokrasi melalui revolusi mental, Menteri Agama telah menetapkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama yang menjadi acuan bersama termasuk pegawai KUA Kecamatan Ujung Bulu, mulai dari Kepala KUA hingga pelaksana pada KUA Ujung Bulu. 

Lima budaya kerja tersebut, yaitu :
  1. Integritas, keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar yang dimaknai dengan sebagai sebuah konsep yang menunjukkan konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran tindakan seseorang. 
  2. Profesionalitas, bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil yang baik yang mencerminkan kompetensi dan keahlian. Pegawai profesional harus dapat mengemban amanah dengan baik guna memperoleh proses dan hasil yang optimal. 
  3. Inovasi, menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik, menemukan hal-hal baru yang bermanfaat bagi masyarakat karena birokrasi bukanlah mesin karenanya dituntut untuk berinovasi dan tidak lagi terjebak dalam rutinitas. 
  4. Tanggung jwab, bekerja secara tuntas dan konsekuen yang dimaknai pegawai Kementerian Agama harus mempunyai kesadaran tinggi bahwa kipra mereka di Kementerian Agama itu harus dipertanggung jawabkan sebagai cara untuk selalu membentengi diri untuk selalu on the track dalam mengemban kepercayaan dan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. 
  5. Keteladanan, menjadi contoh yang baik bagi orang lain, yang dimaknai aparatur Kementerian Agama harus menjadi teladan dilingkungan masing-masing 

Kelima nilai tersebut dipandang sebagai budaya kerja yang dapat mengembalikan citra dan kepercayaan KUA Ujung Bulu di mata publik, dibuktikan dengan kinerja yang baik. Maka, upaya pelayanan kepada publik berbasis akuntabilitas dan transparansi harus didukung oleh pelayanan yang ikhlas dari seluruh pegawainya. Diharapkan kelima nilai budaya ini dapat menjadi ruh dan jiwa yang selalu menyemangati seluruh aparatur ketika berkiprah dan dalam memberikan layanan kepada masyarakat sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, berkinerja tinggi, serta terhindar dari segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan. Kelima nilai tersebut hakikatnya merupakan nilai yang sudah hidup dalam setiap ajaran agama, namun realitasnya tidak jarang terkontaminasi oleh hawa nafsu internal dan godaan-godaan ekstemal. Untuk membersihkan dan memperkuat kembali nilai yang sudah hidup, diperlukan ikhtiar dengan melakukan reformasi moral, yaitu membuang moralitas buruk dan menghadirkan kembali moralitas baik.
Share:

Hubungi Kami 


KUA Ujung Bulu,  

Jl. Jend. Ahmad Yani 

Kelurahan Caile, Kec. Ujung Bulu 

Kabupaten Bulukumba, Sulawei Selatan.

Share:

Rumusan Moderasi Beragama

 


Share:

Maulid dan Pengukuhan Majelis Taklim Nurul Huda Bintarore

Share:

Kantor KUA Ujung Bulu

Share:

Dirjen Bimas Islam Sebut Transformasi Kunci Sukses Revitalisasi KUA

 

Jakarta, (Humas Bulukumba) - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan revitalisasi kantor urusan agama (KUA) sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama. Oleh karena itu, semua jajaran Kemenag akan melakukan segala aktifitas yang dibutuhkan untuk mewujudkan KUA yang berkualitas, memberikan pelayanan prima untuk masyarakat.

“kita sepenuhnya menyadari KUA adalah garda terdepan Kemenag dalam hal kelembagaan maupun sumber daya manusia sehingga kinerja Kemenag sangat ditentukan oleh kinerja KUA yang berbasis dikecamatan yang jumlahnya sangat besar di Indonesia” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin pada pembukaan bimbingan teknis petugas layanan KUA, (04/10/21) di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat.

Program ini disebutnya bukan program yang tiba-tiba hadir tetapi tentu telah melalui kajian mendalam dan telah dibuat blue print programnya dan dilaksanakannya bimtek ini merupakan salah satu ikhtiar yang bertujuan agar stakeholder KUA memiliki pemahaman, komitmen serta cita-cita yang sama sekaligus bersama-sama mewujudkan KUA yang bermutu dan berkualitas.

Layanan yang bermutu sangat terkait dengan SDM yang skillful, berkualitas sangat berkorelasi dengan kinerja sebuah lembaga. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi kapasitas KUA menjadi hal yang sangat mendasar yang harus dilakukan dan seluruh stakeholder KUA, penghulu, penyuluh, tenaga administrasi, front office harus bertransformasi agar memiliki skill yang dibutuhkan sebagaimana yang diinginkan dalam program ini.

Diantara transformasi yang harus dilakukan terkait SDM adalah transformasi kompetensi dibidang  teknologi informasi karena dalam revitalisasi KUA, disebutnya tentu di dalamnya ada transformasi sistem ke arah digitalisasi sehingga SDM KUA yang direvitalisasi harus memiliki literasi digital yang memadai.

“salah satu isi revitalisasi KUA adalah transformasi sistem, dari selama ini manual menjadi sistem digitalisasi, mulai dari sistemnya, dokumennya, bisnis prosesnya, semuanya bertransformasi ke arah digital dan harus menjadi awareness kita bersama” terang Dirjen Bimas

Selain itu, Kamaruddin juga menitikberatkan pada transformasi mental, komintmen dan totalitas memberikan pelayanan publik yang berkorelasi dengan kinerja yang berkualitas yang disebutnya akan memberikan feedback yang mungkin tidak disadari.

“komitmen ke-Kementerian Agamaan kita, Komitmen ke-KUAan kita harus kita jaga. Pointnya adalah memberikan pelayanan total kepada masyarakat” tegasnya.

Kementerian agama menginginkan agar KUA menjadi kantor yang memberikan layanan yang berkualitas dan memiliki afirmasi diberbagai hal dengan instrumen sarana dan prasarana, sistem, SDM yang ultimate Goldnya yang akan dicapai adalah KUA yang memberikan layanan yang berkualitas dan bermutu yang berdampak pada umat beragama Indonesia yang berkualitas.

“KUA juga akan menjadi sentra pengarusutamaan moderasi beragama”ungkap Dirjen Bimas Islam.

Bimtek petugas layanan KUA ini turut diikuti oleh tiga orang pelaksana pada KUA Ujung Bulu karena KUA yang terletak di kelurahan Caile, Kabupaten Bulukumba ini mendapatkan amanah sebagai salah satu dari 106 KUA piloting project revitalisasi tahun 2021.

Share:

Postingan Populer

Info Grafis

Info Grafis
Legalisasi Buku/Kutipan Akta Nikah

Jadwal Shalat

Layanan Masyarakat