Tugas dan Fungsi KUA

Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimas Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota (Pasal 1 PMA Nomor 34 Tahun 2016)

Dalam melaksanakan tugas, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi KUA;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga KUA.

Selain melaksanakan fungsi tersebut di atas, KUA Kecamatan juga dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Share:

Postingan Populer

Info Grafis

Info Grafis
Legalisasi Buku/Kutipan Akta Nikah

Jadwal Shalat

Layanan Masyarakat